Rabu 01 Dec 2021 05:49 WIB

Tjahjo: PNS Bisa Dipindah atau Ajukan Pindah Lintas Instansi

PNS yang akan pindah atau dipindah ke instansi lain harus melalui uji kompetensi.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menpan RB Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan PNS bisa pindah lintas instansi. Dia menyebut, kepindahan itu bisa dilakukan atas permintaan instansi tujuan, ataupun PNS bersangkutan yang mengajukan pindah.

Tjahjo menjelaskan, jika seorang PNS dipindahkan, maka prosesnya didahului dengan permintaan oleh pimpinan lembaga yang membutuhkan PNS tersebut. Selanjutnya, PNS tersebut akan ditanyai kesediaannya.

Baca Juga

"PNS-nya mau apa tidak. (Misalnya) Pak Alex Deni, saya tawari dan dia mau," kata Tjahjo kepada Republika, Selasa (30/11).

Alex Deni diketahui menduduki posisi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan RB, sejak akhir April 2021. Alex Deni sebelumnya menjabat Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.

 

Jika PNS bersangkutan berkenan untuk dipindah, barulah dilakukan uji kompetensi. "PNS yang bersangkutan mengikuti tes panitia seleksi. Tidak asal pindah. Yang bersangkutan (harus diseleksi dahulu) apakah mampu dalam bidangnya atau tidak," ujar Tjahjo.

Ketika ditanya apakah seorang PNS bisa mengajukan diri untuk pindah instansi, Tjahjo bilang, "Pindah jadi karyawan (perusahaan) BUMN juga bisa".

Pada dasarnya, lanjut dia, pemindahan PNS dari satu instansi ke instansi lain itu tergantung pada kebutuhan di satu instansi. "Sesuai kebutuhan prinsipnya," kata politisi PDIP ini menegaskan.

Sebelumnya, Tjaho menyatakan, seorang PNS dengan jabatan Eselon I,II, maupun fungsional bisa dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain. "PNS/ASN Merdeka! (Sekarang) ASN bisa pindah ke Kementerian BUMN dan dari Kementerian BUMN bisa pindah ke kementerian, lembaga, ataupun pemda," kata Tjahjo kepada Republika, Selasa siang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement