Ahad 24 Oct 2021 13:31 WIB

50 RPTRA di Jakpus Mulai Dibuka untuk Umum

Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke dalam RPTRA dengan pendampingan ortu.

50 RPTRA di Jakarta Pusat mulai dibuka untuk umum, salah satunya Taman Menteng (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
50 RPTRA di Jakarta Pusat mulai dibuka untuk umum, salah satunya Taman Menteng (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) mulai membuka Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di 50 lokasi untuk umum. Kapasitas maksimalnya yaitu 25 persen dari total pengunjung normal.

Kepala Seksi Pemberdayaan Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu, mengatakan RPTRA di seluruh titik yang ada di Jakarta Pusat sudah dibuka, seiring dengan penyesuaian aturan PPKMleveldua di DKI Jakarta. "Warga sudah bisa menggunakan RPTRA. Total yang dibuka seluruhnya mencapai 50 RPTRA di Jakarta Pusat," kata Bangun saat dikonfirmasi, di Jakarta, Ahad (24/10).

Bangun menjelaskan anak-anak di bawah usia 12 tahun yang masuk ke dalam RPTRA harus didampingi orang tua. "Anak yang tidak didampingi orang tua tidak diperbolehkan masuk," kata dia.

Petugas di RPTRA juga memberlakukan protokol kesehatan kepada pengunjung, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum masuk RPTRA. Selain RPTRA, ruang terbuka hijau (RTH) dan taman kota juga telah dibuka untuk umum sejak Sabtu (23/10).

Sebanyak 15 RTH yang sudah dibuka, yakni Lapangan Banteng, Taman Menteng, Taman Situlembang, Taman Surapati, Taman Sumenep Promenade, Taman Setara Tanamur, FO Slipi Skatepark, Taman Pramuka, Taman Jembatan Serong. Kemudian, Taman Cilacap Menteng, Taman Lawang, Taman dr Wahidin Sawah Besar, Taman Diponegoro Senen, Taman Kaca Piring, dan Taman Ternate.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement