Jumat 22 Oct 2021 13:32 WIB

Polres Tanjungpinang Mulai Selidiki Pinjol Ilegal

Masyarakat diimbau tak terjerumus pinjol ilegal yang merusak ekonomi nasabah.

Pinjaman online (pinjol) ilegal
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG--Kepala Polres Tanjungpinang, AKBP Fernando, mengaku sudah menginstruksikan jajarannya untuk menyelidiki usaha pinjaman online (pinjol)  ilegal di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau itu. "Saya sudah perintah kepala Satuan Reskrim menyelidiki di lapangan," kata dia, Jumat (22/10).

Hal itu, kata dia, sesuai perintah Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait maraknya bisnis pinjol ilegal di Indonesia saat ini. Di Jakarta, misalnya, pengelola dan operator pinjaman online ilegal juga sudah ada yang ditangkap polisi.

"Kalau kami temukan pinjol ilegal di Tanjungpinang, akan ditindak tegas," ujarnya.

Lanjut dia sampai sejauh ini pihaknya memang belum menemukan daftar pinjol ilegal yang beroperasi di Tanjungpinang. "Laporan korban terjerat pinjol ilegal juga belum ada," imbuhnya.

Ia meminta agar masyarakat proaktif melapor jika menjadi korban atau menemukan adanya aktivitas pinjol ilegal di Kota Gurindam itu. Ia turut mengimbau warga tidak tergiur pinjol ilegal dengan iming-iming, misalnya proses pencairan pinjaman yang lebih cepat.

"Pastikan pinjol itu resmi berizin OJK, totalnya daftarnya ada 124. Kalau di luar itu, berarti pinjol ilegal dan bodong," ucap dia.

Ia menegaskan, pinjaman online ilegal sangat merugikan masyarakat, karena bunganya jauh melebihi bunga bank resmi, sehingga bisa merusak kondisi keuangan rumah tangga masyarakat. "Jadi, jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sangat berbahaya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement