Jumat 22 Oct 2021 10:44 WIB

Polda Kalbar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

Ada beberapa orang terkait pinjol berstatus DPO karena berada di luar Kota Pontianak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go (kedua kanan)
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menetapkan dua orang tersangka dari 14 karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diciduk terkait jasa penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak, Provinsi Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, sebanyak 14 karyawan PT SRD awalnya berstatus sebagai saksi. Kemudian, setelah melakukan gelar perkara menaikkan status menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang dari 14 orang itu sebagai tersangka.

"Kedua tersangka itu, yakni berinisial SS dan Y, kedua tersangka berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada desk collection atau penagih pinjaman ilegal itu," kata Donny di Kota Pontianak, Jumat (22/10).

Jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek perusahaan penagih utang pinjol di sebuah rumah di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (16/10).

Perusahaan penagih utang tersebut telah beroperasi sejak Desember 2020. Perusahaan itu bekerja sama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Donny menambahkan, masih ada beberapa orang lagi yang sedang dicari keberadaannya yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). "Ada beberapa orang lagi di perusahaan yang masih kami buru," jelasnya.

Baca juga : PTM di 12 Sekolah di Bandung Dihentikan Sementara

Menurut Donny, orang tersebut saat penggerebekan sudah berada di luar Kota Pontianak, melarikan diri begitu mengetahui teman-temannya ditangkap. "Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu para DPO tersebut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement