Jumat 15 Oct 2021 12:42 WIB

Anies Targetkan Jakarta Jadi Kota Berketahanan Iklim

DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menargetkan wilayah Jakarta menjadi kota berketahanan iklim melalui implementasi Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD).

"DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024," kata Anies di Jakarta, Jumat (15/10).

Untuk mengakomodasi rencana itu, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 tahun 2021 tentang RPRKD. Dia menyebut, PRKD merupakan perwujudan komitmen ambisius DKI serta kontribusi aktif dalam pencapaian National Determined Contribution (NDC) Indonesia.

RPRKD juga sesuai dengan Perjanjian Paris yang menjadi agenda global dari penanganan perubahan iklim. Jakarta, menurut Anies, melakukan inovasi yang menyeluruh dengan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim diberlakukan secara seimbang. Hal itu, mengingat selama ini, aksi adaptasi perubahan iklim sering sekali terlupakan.

Selain itu, sambung dia, pengarusutamaan isu perubahan iklim dan pembangunan daerah pun menjadi semangat dari perumusan regulasi tersebut. "Komitmennya adalah ingin mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang berketahanan iklim," kata Anies.

Dia menargetkan, pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 30 persen, dan secara ambisius mampu mengurangi emisi GRK langsung sebesar 50 persen pada 2030. Kemudian, menjadi nol emisi pada 2050.

Baca juga : Riza: Empat Tahun Anies Telah Tepati Janji

Jakarta juga berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menghadapi bencana iklim dengan tolok ukur mengurangi jumlah kawasan atau area yang termasuk ke dalam kategori rentan dan sangat rentan terhadap bencana iklim. Anies menjelaskan, RPRKD adalah peraturan tingkat daerah yang komprehensif.

Hal itu lantaran memuat aksi perubahan iklim yang mengintegrasikan aksi mitigasi dan adaptasi di Jakarta. "Untuk pertama kali, melalui rencana ini, aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam sebuah produk hukum," kata Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement