Kamis 07 Oct 2021 03:44 WIB

Polda Jatim Tangkap Dua Kurir Benih Lobster di Probolinggo

Kasus ini akan terus dikembangkan terhadap pemodal sampai penadahnya.

Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap WNT (33) dan RA (24) atas kasus dugaan memperdagangkan benih lobster serta mengamankan barang bukti diantaranya benih lobster jenis pasir sebanyak 30.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 500 ekor.
Foto: ANTARA /Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap WNT (33) dan RA (24) atas kasus dugaan memperdagangkan benih lobster serta mengamankan barang bukti diantaranya benih lobster jenis pasir sebanyak 30.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 500 ekor.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua kurir penjualan benih lobster atau benur ilegal di Probolinggoyang bermula dari laporan masyarakat."Dua kurir yang kami tangkap adalah warga Banyuwangi berinisial SS (38) dan warga Probolinggo, RAP (28)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut, di Surabaya, Rabu (6/10).

Gatot mengatakan penangkapan yang terjadi pada Rabu pagi tadi pukul 08.00 WIB, bermula dari laporan masyarakat yang selanjutnya diteruskan tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim dengan melakukan profilling, sehingga didapati identitas dua kurir."Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo," ujarnya.

Modusnya, kedua pelaku mengirimkan benur dari Banyuwangi menuju ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan. Ketika penangkapan, keduanya tidak bisa membawa kelengkapan izin untuk penjualan benur. Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan terhadap pemodal sampai penadahnya."Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Selain itu kepada petugas, kedua kurir mengaku diberi upah Rp3 juta," ujarnya.

Selain menangkap dua kurir, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 38.400 benur dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur.Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement