Rabu 06 Oct 2021 05:26 WIB

Menpan-RB Tunggu Mekanisme Polri Akomodasi Eks Pegawai KPK

Menurut Tjahjo Kumolo, TWK itu proses hukum, tidak bisa digugat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo masih menunggu mekanisme dan petunjuk teknis dari Mabes Polri atas upaya mengakomodasi 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Hal itu menimbulkan polemik di publik.

"Tahap pertama itu, kami menunggu proses dialog, proses rekrutmennya mau bagaimana, yah sedang dilaksanakan Mabes Polri dengan 56 teman-teman yang sudah diberhentikan dengan hormat dari KPK. Nanti ending-nya ke saya," ujar Tjahjo di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (5/10).

Dia mengaku, sebagai pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah mendapatkan surat jawaban presiden yang diberikan pada kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada prinsipnya sudah disetujui usulan itu untuk melaksanakan rekrutmen eks pegawai KPK yang gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena dianggap tidak lulus TWK.

"TWK itu proses hukum, tidak bisa digugat, negara kita negara hukum, sudah ada keputusan dari MA (Mahkamah Agung). Sekarang mereka sudah berada di luar KPK," ucap eks sekjen PDIP tersebut.

Menurut Tjahjo, Kapolri tentu punya inisiatif merekrut eks pegawai KPK, bahkan sudah meminta izin ke presiden. Tjahjo mengaku, tugasnya sebagai Menpan-RB mengamankan surat izin presiden itu sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya.

"Mereka ketemu siapa, yang mau siapa dan yang tidak. Kemudian mereka dapat jabatan apa, difungsionalkan di mana, ada aturannya bagaimana, ada sistemnya atau apa, kami tetap menunggu," katanya.

Baca juga : Dongkrak Ekonomi, Kota Malang Luncurkan Pasar Sehat

"Begitu pula proses dialog, proses rekrutmen Pak Kapolri dengan teman-teman eks KPK yang diberhentikan dengan hormat tadi. Nanti keputusan terakhirnya ke saya. itu aja. Mereka kan sudah bebas dari KPK," ucap Tjahjo.

Pasalnya, sebagai pegawai KPK yang mengangkat pimpinan KPK, sehingga tentu saja mereka itu belum ASN. Ditanyakan sampai kapan proses dialog tersebut berakhir, Tjahjo belum bisa memastikan. "Sampai kapan, yah kita tunggu. Kemarin sudah ada dialog perwakilannya, tapi sudah saya menunggu saja," tuturnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement