Senin 06 Sep 2021 09:49 WIB

Komisi XI DPR Didesak Coret Calon Anggota BPK Bermasalah

Koalisi Mahasiswa Indonesia menilai, ada dua calon anggota BPK bermasalah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Pejompongan, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Foto: Dok BPK
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Pejompongan, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Mahasiswa Indonesia ikut menyikapi polemik yang terjadi pada pemilihan anggota seleksi calon Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan dilakukan Komisi XI DPR. Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia, Abraham, mendesak Komisi XI DPR untuk mencoret nama yang bermasalah.

"Dalam pemilihan ini kami melihat kejanggalan yang luar biasa. Itu ada dua calon yang tidak memenuhi syarat dan melanggar UU BPK, oleh sebab itu kami meminta Komisi XI untuk mencoret nama kandidat yang bermasalah," kata Abraham kepada Republika di Jakarta, Ahad (5/9).

Koalisi Mahasiswa Indonesia juga meminta Komisi XI DPR untuk jangan pernah mempermainkan Undang-Undang (UU) BPK. Jika Komisi XI DPR tidak menganulir calon yang bermasalah tersebut maka mereka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap partai politik yang mendukung calon bermasalah tersebut.

"Jangan sampai ini menjadi kecelakaan legasi buruk di bawah kepemimpinan Pak Jokowi," ujar Abraham.

Dia menambahkan, hukum merupakan produk politik. Karena itu, hukum sebagai produk politik bertujuan menjaga ketertiban masyarakat.

"Dengan demikian tidak ada diskresi saat hukum telah mengatur, karena pelanggar hukum dapat dituduh telah mengganggu ketertiban masyarakat, bahkan negara. Memang hukum tanpa kekuasaan adalah sia-sia, namun kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman," ucapnya.

Berdasarkan Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Sementara itu berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR dijelaskan, Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Sedangkan Harry Z.\ Soeratin pada Juli 2020, dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement