Ahad 05 Sep 2021 21:16 WIB

Cegah Balap Liar, Polisi Pesisir Selatan Amankan 40 Motor

Polisi menggelar razia di seputaran kota Painan, Kecamatan IV Jurai.

Rep: Febrian fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Balap Liar
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Ilustrasi Balap Liar

REPUBLIKA.CO.ID, PAINAN --  Satuan Polisi Lalu Lintas, Polres Pesisir Selatan, Sumatra Barat mengantisipasi balap liar. Polisi menggelar razia di seputaran kota Painan, Kecamatan IV Jurai, pada Sabtu (4/9/) malam WIB kemarin.

Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan Iptu. Riwal Maulidinata, mengatakan mereka mengamankan 40 sepeda motor.

Baca Juga

“Ada 40 motor roda dua kita amankan, dengan jenis pelanggaran tidak membawa STNK 8 buah, SIM 2 Buah dan Kendaraan Bermotor 30 buah,” kata Riwal, Ahad (5/9).

Ia menjelaskan, kegiatan Razia Hunting Pelanggaran Lalu Lintas pada Sabtu malam kemarin tersebut dilakukan untuk penertiban knalpot racing dan antisipasi balap liar. Selain itu, razia dilaksanakan dalam rangka menekan pelanggaran lalu lintas yang ada di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

 
Dirinya menghimbau kepada para orang tua, agar tidak memperbolehkan anaknya yang masih belum cukup umur mengendarai sepeda motor. Karena bisa membahayakan keselamatan. Riwal meminta supaya setiap pengendara roda dua agar melengkapi surat-surat berkendara serta perlengkapan lainnya.

“Kita tindak tegas juga kendaraan yang memakai knalpot racing, kita akan lakukan tilang plus knalpot terlebih dahulu dengan yang standar ditambah sanksi surat Pernyataan pemilik kendaraan, ” ucap Riwal Maulidinata.

Masih terkait antisipasi balap liar, Polres Sijunjung juga menindak 11 sepeda motor dengan memberikan tilang.

“Tadi malam kami lakukan kegiatan penertiban kendaraan pelanggaran kasat mata menggunakan knalpot racing dan antisipasi balap liar di wilayah hukum Polres Sijunjung,” kata Kasat Lantas Polres Sijunjung AKP Bayful Yendri.

 
Ia menyebut pada Sabtu (4/9) malam, petugas gabungan Polres Sijunjung melakukan kegiatan patroli dan penegakan hukum balap liar serta knalpot racing di seputaran Muaro Sijunjung.

Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yakni di simpang Pangeran Jalan Prof. M. Yamin Muaro Sijunjung dan Jalan Lansek Manih menuju kantor DPRD Kabupaten Sijunjung.

“Hasil penindakan berupa penilangan kepada 11 pengendara sepeda motor. Karena melakukan pelanggaran knalpot brong atau tidak standar, tidak pakai helm serta tidak memiliki SIM dan STNK,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement