Kamis 26 Aug 2021 08:46 WIB

Langkah Kapolri Mutasi Kapolda Sumsel Diapresiasi

Kapolda baru Irjen Toni Harmanto diharap secepatnya tuntaskan hibah dana bodong itu.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Foto: Prayogi/Republika.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mutasi yang dilakukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan menarik Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri dinilai tepat dan harus diapresiasi semua pihak. Diharapkan, dengan adanya pergantian tersebut, kasus sumbangan dana hibah bodong dari anak Akidi Tio, Heryanty secepatnya dituntaskan oleh Kapolda baru, Irjen Toni Harmanto. 

"Pergantian Kapolda Sumsel itu penting dilakukan agar penanganan kasus dana hibah bodong Rp 2 triliun oleh Heryanty bisa dituntaskan secara profesional," ungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Kamis (26/8).

Apalagi, kata Sugeng, masyarakat menilai Sebab, masyarakat menilai penanganan yang dilakukan oleh direktorat Reserse Kriminal Umum (ditreskrimum) Polda Sumsel sangat lamban. Oleh karena itu, Kapolda Sumsel yang baru Irjen Toni Harmanto harus memprioritaskan penuntasan kasus dana hibah bodong Rp 2 Triliun yang sangat memalukan dan mencoreng Institusi Polri. 

"Sehingga, siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hijau atas kebohongan, kegaduhan yang dilakukan Heryanty," ungkap Sugeng.

 

Setidaknya, lanjut Sugeng, Kapolda Sumsel yang baru harus dapat mengembalikan citra Polri di masyarakat khususnya di Sumatera Selatan. Caranya, kata dia, dengan menetapkan Heryanty sebagai tersangka. Sebab selama ini, Polda Sumsel masih bungkam atas status hukum Heryanty bahkan belum memberi keterangan ke publik apakah Heryanty memiliki duit atau tidak.

Baca juga : Polri Bantah Kapolda Sumsel Dicopot Soal Hibah Rp 2 Triliun

"Masyarakat hanya tahu kalau dana Heryanty pada rekening Giro Bank Mandiri cabang Palembang tidak cukup untuk mengeluarkan duit dari Bank Mandiri Rp 2 triliun sesuai bilyet giro," tutur Sugeng.

Padahal perbuatan itu, menurut IPW, Heryanty dapat dikenai pasal berlapis. Yaitu membuat keonaran di pasal 14 Undang-undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan surat palsu pada pasal 263 ayat 1 KUHPidana.

Diketahui, pergantian itu, tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1701/VIII/KEP./2021 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada. Irjen Eko Indra Heri akan menempati posisi baru sebagai Koorsahli Kapolri. Sementara pengganti Kapolda Sumbar adalah Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat Sahlijemen Kapolri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement