Kamis 05 Aug 2021 16:51 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan RSUD Cilacap

Polisi mengatakan motif perusakan karena pelaku kesal dengan pelayanan RSUD Cilacap.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Polisi menangkap seorang pemuda yang melakukan perusakan di RSUD Cilacap pada 25 Juni lalu. Kapolsek Cilacap, AKBP Leganek Mawardi, mengatakan motif pelaku melakukan perusakan karena kesal dengan pelayanan pihak rumah sakit terhadap orang tuanya yang terpapar Covid-19.

''Tersangka JTS alias JF (28), ditangkap di rumahnya di Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap,'' jelas Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Kamis (5/8).

Baca Juga

Menurutnya, kasus perusakan yang dilakukan tersangka berlangsung pada 25 Juni 2021 silam. Saat itu, tersangka memarahi para petugas medis rumah sakit dan mengamuk dengan memecahkan kaca jendela di lantai 2 Gedung Paru Center RSUD Cilacap. Akibat aksinya tersebut, tangan JTS juga terluka akibat serpihan kaca.

Kapolres menyebutkan, aksi perusakan yang dilakukan tersangka JTS dilakukan karena kesal dengan pelayanan pihak rumah sakit yang telah merawat ibunya yang terpapar Covid-19. Bahkan ibunya meninggal saat dirawat di rumah sakit tersebut. 

''Diagnosa positif Covid-19 yang ditetapkan rumah sakit membuat tersangka tidak terima dan mengamuk membuat kerusakan di rumah sakit,'' ujarnya.

Kapolresta menyatakan, setelah mendapat laporan kejadian itu, petugasnya sebenarnya langsung menelusuri identitas tersangka. Namun pihaknya tidak bisa langsung melakukan penangkapan, karena belakangan diketahui bahwa tersangka juga terpapar Covid-19.

''Karena itu, dalam menangani kasus ini kami juga harus menunggu tersangka menjalani isolasi mandiri. Setelah selesai isolasi mandiri, bari kami tangani kasusnya,'' jelas Kapolres.

Terkait kasus tersebut, Kapolres menyatakan akan menjerat tersangka dengan pasal 406 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ''Ancaman hukumannya, pidana penjara 2 tahun 8 bulan,'' jelasnya.

Tersangka JTS yang dikonfirmasi kejadian tersebut, mengaku dia mengamuk di RSUD Cilacap karena emosional dengan informasi ibunya terpapar Covid-19 yang disampaikan pihak rumah sakit. Selain itu, saat ibunya meninggal dia juga tidak segera mendapat informasi dari pihak rumah sakit.

''Padahal ibu saya ditinggali HP, tapi saya kesulitan tidak bisa menghubungi. Pihak rumah sakit juga sulit dihubungi, sehingga saya emosi dan mengamuk di rumah sakit,'' katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement