Selasa 08 Jun 2021 20:15 WIB

Jaksa Ungkap Transfer 'Uang Vaksin' ke Sekretaris Juliari

Go Erwin menjadi saksi untuk dua terdakwa, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Sekretaris Pribadi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Selvi Nurbaeti berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Selvi Nurbaeti diperiksa sebagai saksi dalam kasus bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sekretaris Pribadi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Selvi Nurbaeti berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Selvi Nurbaeti diperiksa sebagai saksi dalam kasus bantuan sosial (bansos) COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya transfer dari rekanan pengadaan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan keterangan 'uang vaksin' ke Selvy Nurbaety selaku sekretaris pribadi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Hal itu diungkap jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6).

"Saudara membayar vaksin ke rekening BCA Bu Selvy senilai Rp 30,128 juta ingat?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis.

Baca Juga

"Itu bukan untuk vaksin, tapi kebetulan saya sebagai mitra kerja di Kemensos saat itu ada renovasi ruang kerja Bu Selvy dan ada beberapa barang yang dibeli kemudian bon-nya dikasih ke saya," kata Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin.

Go Erwin menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso yang didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.

"Kenapa ada tulisan 'vaksin Go Erwin' di (rekening koran) Bu Selvy?" tanya jaksa Azis.

"Saya lupa kenapa," jawab Erwin.

Namun, ia mengaku pernah mengirimkan Rp 30,12 juta ke Selvy Nurbaety.

"Transfer untuk renovasi ruangan, ada untuk pembelian lampu gantung, pajangan, yang nanti akan ditagihkan ke Kemensos," ungkap Erwin.

"Kan jadi aneh, saudara yang mengerjakan renovasi, tapi kok saudara juga yang membayar?" tanya jaksa.

"Saya mengerjakan di ruang Bu Selvy, ada beberapa barang yang beliau ingin seperti itu lalu saya sampaikan 'Ibu yang beli, nanti saya reimburse terus saya tagih ke Kemensos. Saya juga sudah minta izin Karo Umum Pak Adi karena barang-barangnya ada yang mahal'," ucap Erwin menambahkan.

Namun, Erwin tidak dapat menjelaskan mengapa ia sebagai pihak yang mengerjakan proyek renovasi juga menjadi orang yang mentransfer uang ke rekening Selvy Nurbaety. Selain transfer senilai Rp 30,12 juta, Erwin juga mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening Selvy.

"Saya pernah ditelepon Pak Adi Wahyono pagi-pagi dan diminta untuk mentransfer ke Bu Selvy sebesar Rp 200 juta, saya tidak tahu untuk apa," kata Erwin.

Erwin lalu segera mengirimkan uang tersebut ke rekening Selvy.

"Saya transfer dari rekening saya lalu besoknya langsung dikembalikan ke Pak Adi Wahyono, jadi uangnya dipinjam," ungkap Erwin.

Erwin pun membantah uang tersebut adalah fee yang diberikan ke Adi.

"Tidak ada fee tapi karena saya diminta tolong, katanya Pak Adi 'Tolong saya masih di luar kalau saya balik ke kantor besok dikembalikan, besoknya uang-nya sudah kembali tapi saya kurang tahu kegiatan apa, saya tidak selalu menanyakan," ungkap Erwin.

 

photo
Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement