Rabu 17 Mar 2021 11:53 WIB

Tembok Penghalang Akses Jalan Warga di Ciledug Dibongkar 

Satpol PP Kota Tangerang sudah kirim surat kepada pihak terkait untuk bongkar tembok.

Rep: Eva Rianti / Red: Ratna Puspita
Situasi rumah kediaman Hadiyanti (55 tahun) lengang, setelah dilakukan pembongkaran tembok beton yang sebelumnya membuat akses jalan keluar masuk rumahnya harus dilalui dengan memanjati tembok.
Foto: Republika/eva rianti
Situasi rumah kediaman Hadiyanti (55 tahun) lengang, setelah dilakukan pembongkaran tembok beton yang sebelumnya membuat akses jalan keluar masuk rumahnya harus dilalui dengan memanjati tembok.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran tembok beton yang menghalangi akses jalan warga di Jalan Akasia RT 04, RW 03, Kampung Brebes, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Rabu (17/3). Pembongkaran dilakukan setelah pihak pemasang tembok tidak mengindahkan perintah untuk membongkar sendiri.

Pantauan Republika.co.id di lokasi, pembongkaran tembok beton dilakukan sejak sekira pukul 08.00 WIB. Tampak pembongkaran dilakukan dengan menggunakan dua unit alat berat berupa beko serta sejumlah truk pengangkut puing-puing tembok beton. 

Baca Juga

Saat pelaksanaan pembongkaran, garis kuning atau police line terpasang di bagian depan yang menghadap ke arah jalan raya. Situasi jalan di sekitar lokasi sempat mengalami kemacetan seiring dengan pengerjaan pembongkaran. Sejumlah anggota kepolisian pun berjaga-jaga di lokasi. 

Sejumlah warga tampak menonton proses pembongkaran tembok beton yang sebelumnya telah viral di berbagai platform media tersebut. Termasuk, warga terdampak tembok beton, yakni Hadiyanti (55 tahun) dan keluarganya, yang selama sekitar dua tahun terakhir harus hidup dalam kondisi terperangkap tembok. 

Tampak juga di lokasi pihak ahli waris yang mengeklaim tanah tersebut merupakan milik pribadi. Pembongkaran terpantau dilakukan kurang lebih selama 2,5 jam. 

Tembok beton ganda yang berdiri kokoh dengan panjang sekira 200 meter dengan jarak antar tembok 2,5 meter didirikan Haji Rulli (58 tahun) sejak 2019. Tembok tersebut menyebabkan satu keluarga terisolasi dan harus memanjat pagar untuk bisa keluar dan masuk ke rumahnya.

Baca juga : Luhut Ingin Danau Maninjau Segera Dibersihkan 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sudah mengirimkan surat kepada pihak terkait dengan memberikan waktu untuk melakukan pembongkaran tembok beton secara sendiri. "Hasil rakor kita hari ini bersama kepolisian dan BPN, kita langsung kirim surat kepada pihak terkait hari ini untuk membongkar sendiri tembok beton itu agar akses jalan bisa kembali normal," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra di Tangerang, Senin (15/3).

Namun, Agus menambahkan, jika hingga Selasa (16/3) tak ada niat pihak terkait melakukan pembongkaran tembok beton, Satpol PP akan bertindak sesuai dengan instruksi Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. 

Sebab, informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika lahan yang kini dipasang tembok beton tersebut merupakan akses jalan, bukan milik perseorangan. Apalagi, yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam proses mediasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement