Jumat 11 Dec 2020 16:17 WIB

Pemerintah Dinilai Belum Serius Lindungi Anak dari Rokok

Kenaikan cukai rokok 12.5 persen dikhawatirkan tak bepengaruh pada perokok anak

Dua pelajar melintas didepan spanduk larangan dan hukuman bila ketahuan merokok yang dipasang digerbang sebuah sekolah.
Foto: Antara/Muhammad Deffa
Dua pelajar melintas didepan spanduk larangan dan hukuman bila ketahuan merokok yang dipasang digerbang sebuah sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan kenaikan cukai rokok untuk tahun 2021 sebesar 12,5 persen. Namun kenaikan tersebut dinilai belum cukup dalam melindungi anak-anak dari konsumsi rokok.

Direktur RAYA Indonesia, Hery Chariansyah, menyatakan kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen tidak terlalu besar, dan dikhawatirkan dampak ke harga jual rokok juga tak signifikan. Dampaknya kenaikan cukai rokok bisa jadi tidak berpengaruh besar terhadap penurunan konsumsi rokok di kalangan anak-anak dan remaja.

"Dengan demikian patut dianggap Pemerintah belum serius lindungi anak-anak Indonesia dari ancaman bahaya zat adiktif rokok," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (11/12).

Cukai rokok merupakan salah satu alat atau instrument efektif yang dapat dilakukan Pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok khususnya dikalangan anak-anak dan remaja. Undang-Undang Cukai juga mengamanatkan bahwa cukai rokok adalah alat untuk pengendalian.

Oleh karenanya Cukai rokok harus tinggi setidaknya saat ini kenaikan cukai rokok haruslah sebesar 30 persen sehingga akan dapat berpengaruh terhadap harga jual. Hal tersebut diharapkan bisa mencegah bertambahnya perokok pemula dan berpotensi menurunkan jumlah perokok pemula khususnya dikalangan anak-anak dan remaja.

Prevalensi perokok anak setiap tahun terus meningkat, pada 2013 - 2018 prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun meningkat sebesar 26.4 persen, angka ini jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merencanakan penurunan pravalensi perokok anak menjadi 5,4 persen. Angka ini secara tegas menunjukkan bahwa permasalahan bahaya zat adiktif rokok menjadi salah satu permasalahan yang mengancam tumbuh kembang anak-anak dan remaja Indonesia.

Dengan demikian peningkatan harga cukai rokok ini menjadi sangat penting sebagai instrumen pengendalian dan pencegahan agar anak-anak terlindungi dari bahaya zat adiktif rokok. Pemerintah harus berani berdiri tegak melindungi anak-anak dari setiap ancaman yang dapat membahayakan hidup dan kesehatan anak-anak dan remaja Indonesia serta menjamin agar setiap anak dan remaja dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara maksimal.

"Karena mereka adalah masa depan bangsa ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement