Kamis 19 Nov 2020 19:37 WIB

Kemendagri: Instruksi Mendagri Berlaku Juga untuk Pilkada

Penerapan dan penegakan protokol kesehatan secara disiplin menjadi penekanan utama. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah anggota Satpol PP membawa poster sosialisasi protokol Covid-19. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah anggota Satpol PP membawa poster sosialisasi protokol Covid-19. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 ditujukan bagi seluruh kepala daerah. Instruksi ini pun berlaku bagi gubernur, bupati, dan wali kota di daerah-daerah yang menggelar pilkada.

"Karena penerapan dan penegakan protokol kesehatan secara disiplin menjadi penekanan utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada," ujar Benni kepada Republika, Kamis (19/11).

Dia mengatakan, dalam konteks pilkada yang merujuk ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengawasan menjadi domain jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). PKPU mengatur sejumlah ketentuan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan pilkada dan pembatasan untuk mencegah kerumunan massa.

Misalnya, dalam tahapan kampanye, Bawaslu yang kemudian memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Bawaslu juga dapat merekomendasikan sanksi administratif kepada KPU untuk dikenakan kepada peserta pilkada yang melanggar aturan pemilihan.

Khusus bagi kepala daerah maupun pejawat yang kembali mencalonkan diri dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewajiban dan sanksi pemberhentian dalam Pasal 78 UU Pemerintahan Daerah ini diingatkan pemerintah pusat kepada kepala daerah melalui Instruksi Mendagri.

"Khusus untuk kepala daerah sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, terutama pada pasal-pasal yang terkait dengan Kepala Daera," kata Benni.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 mengingatkan kepala daerah adanya kewajiban dan sanksi dalam Pasal 78 UU Pemerintahan Daerah. Pasal ini berisi ketentuan, kepala daerah diberhentikan karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Mendagri meminta, kepala daerah mematuhi peraturan perundang-undangan dan aturan turunannya yang berkaitan dengan pengendalian penyebaran Covid-19. Kepala daerah diminta secara konsisten menegakkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, termasuk melakukan pembubaran kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan, Instruksi Mendagri merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas kabinet Senin (16/11) lalu. Menurutnya, Instruksi Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI, dan relawan serta berbagai elemen masyarakat dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

"Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Safrizal dalam siaran persnya, Rabu (18/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement