Rabu 23 Sep 2020 05:31 WIB

Petugas Sensus Purbalingga Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat program yang diberikan BPJS ketenagakerjaan kini telah meningkat

Rep: eko widiyatno/ Red: Hiru Muhammad
Kepala BPS supri Handayani dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga Mabrur Ari Wuryanto dlm acara sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan di hadapan petugas sensus.
Foto: istimewa
Kepala BPS supri Handayani dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga Mabrur Ari Wuryanto dlm acara sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan di hadapan petugas sensus.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Sebanyak 721 petugas sensus penduduk di Kabupaten Purbalingga, sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan pendataan. Dalam melakukan tugasnya, para petugas sensus ini dipastikan telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

"Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti petugas sensus terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian," kata Kepala BPS Purbalingga, Supri Handayani, Selasa (22/9). Dia menyebutkan, dengan kepesertaan petuga sensus dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka akan lebih terlindungi.

Menurutnya, kepesertaan petugas sensus dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan kerjasama BPS Purbalingga dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2019 lalu. Bahkan berkat kerjasama ini, salah satu petugas sensus yang meninggal dunia karena sakit, ahli warisnya bisa mendapat santunan Rp 24 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Supri berharap,  dengan kesertaan petugas sensus dalam BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat bekerja dengan tenang dalam melakukan sensus, sehingga target sensus penduduk tahun 2020 dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purbalingga, Mabrur Ari Wuryanto, mengapresiasi ada BPS Purbalingga yang telah mendaftarkan petugas sensus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Jangka waktu kepesertaan petugas sensus selama kegiatan sensus berlangsung, dengan nilai iuran Rp 10.480. Iuran tersebut dibebankan pada anggaran BPS Purbalingga," katanya.

Dia menyebutkan, program kepesertaan petugas sensus dalam BPJS Ketenagakerjaan ini hanya berlangsung sebulan sesuai masa tugas. Namun Mabrur menyatakan, bila nantinya ingin berlanjut tetap ikut program BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa meneruskan secara mandiri dengan melalui program Bukan Penerima Upah (BPU).

Dia juga menyebutkan, manfaat program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan saat ini, sudah lebih meningkat dibanding tahun sebelumnya. Seperti santunan jaminan kematian, yang pada tahun lalu diberikan sebesar Rp 24 juta, mulai tahun 2020 ini mengalami kenaikan menjadi Rp 42 juta dengan perhitungan iuran yang sama.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga, Edhy Suryono mengapresiasi BPS Purbalingga yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petugas sensus. Hal ini sesuai dengan amanah Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional yang manfaatnya sangat baik untuk menciptakan rasa aman dalam bekerja. "Program ini merupakan hak setiap tenaga kerja baik formal maupun informal apalagi petugas sensus penduduk notabene adalah pejuang garda terdepan dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan Indonesia," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement