Rabu 02 Sep 2020 20:29 WIB

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Judi Online

Pelaku melakukan perjudian dengan menjual togel secara online.

Aparat kepolisian dari Polsek Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, meringkus tiga pelaku yang diduga terlibat kasus tindak pidana perjudian secara online (Foto: ilustrasi pelaku judi online)
Aparat kepolisian dari Polsek Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, meringkus tiga pelaku yang diduga terlibat kasus tindak pidana perjudian secara online (Foto: ilustrasi pelaku judi online)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Aparat kepolisian dari Polsek Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, meringkus tiga pelaku yang diduga terlibat kasus tindak pidana perjudian secara online. Para pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

"Para pelaku ini diamankan sejak akhir Agustus 2020 dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan guna menjalani proses pemeriksaan," kata Kapolsek Kota Masohi, Ipda Kasim Rahayamtel, yang dihubungi dari Ambon, Rabu (2/9).

Baca Juga

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SS (52) yang diduga sebagai bandar, sedangkan dua rekan lainnya FM (23) serta IM (20) yang berperan membantu bandar. Menurut Kapolsek, para pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya aksi penjualan togel secra online yang diakukan di rumah yang beralamat di belakang Terminal Kota Masohi.

Kemudian personil polsek dipimpin Kapolsek mendatangi lokasi rumah milik pelaku SS yang digunakan untuk melakukan penjualan perjudian togel online. Motivasi mereka hanyalah mencari keuntungan pribadi.

"Selain pelaku SS, kami juga mendapati dua orang temannya FM dan IM yang sedang melakukan perekapan perjudian togel online," jelas kapolsek.

Barang bukti yang diamankan saat diakukan penangkapan diantaranya arsip kupon rekapan judi online sebanyak 57 buku, uang tunai Rp14 juta, satu botol tinta cap warna merah, cap warnah hitam bertuliskan kode SDY GAME T/R lambang burung kakatua, ditambah empat unit telepon seluler.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement