Selasa 21 Jul 2020 23:49 WIB

Polres Kediri Tangani Kasus Penipuan Libatkan Mantan Camat

Polres Kediri menyebut mantan Camat diduga memberi janji jabatan perangkat desa

ASN bekerja (ilustrasi). Polres Kediri menyebut mantan Camat diduga memberi janji jabatan perangkat desa
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
ASN bekerja (ilustrasi). Polres Kediri menyebut mantan Camat diduga memberi janji jabatan perangkat desa

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangani kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan pejabat di Kabupaten Kediri, dengan modus memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengemukakan kasus itu melibatkan mantan Camat Kras, Kabupaten Kediri yang berinisial SH.

"Mantan Camat tersebut diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras. Bahkan, korbannya mengalami kerugian material hingga Rp 125 juta," katanya di Kediri, Selasa (21/7).

Kasus tersebut berawal pada 2016 dimana seluruh kepala desa se-Kecamatan Kras diundang oleh SH ke pendopo di Kecamatan Kras. Yang bersangkutan menyampaikan kepada kepala desa bahwa di Kabupaten Kediri membuka pengisian perangkat desa guna mengisi kekosongan perangkat desa.

SH juga meminta para kepala desa untuk mempersiapkan diri, serta menyampaikan kalau kepala desa punya calon yang akan diajukan supaya dikondisikan.

"Saat itu, tahun 2016, ada lima desa yang akan mengisi perangkat desa yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh," kata AKP Gilang.

AKP Gilang juga mengatakan dari lima desa tersebut perangkatnya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan masuk pada tahapan pendaftaran, namun pada saat itu kegiatan tersebut sempat ditunda pelaksanaanya karena peraturan belum turun.

Kendati sempat ditunda, SH menghubungi Kades Kanigoro, Kabupaten Kediri untuk mempersiapkan diri.

Berdasarkan keterangan Kades Kanigoro kepada polisi, SH menyuruh Kades Kanigoro untuk memintakan uang kepada calon yang akan diusung.

"Pertama pelaku meminta uang sebesar Rp25 juta, oleh Kades Kanigoro uang diserahkan kepada pelaku secara tunai di ruang kerja Camat Kras dan diterima langsung oleh pelaku," ujar AKP Gilang.

Selanjutnya, beberapa bulan berikutnya SH kembali meminta uang kepada Kades Kanigoro sebesar Rp50 juta.

"Ini terjadi pada Juni 2016. Akhirnya Kades memberikan uang Rp50 melalui transfer antarbank. Tidak selesai sampai di situ, di awal tahun 2017, pelaku kembali meminta kepada Kades uang sebesar Rp50 juta dan diserahkan secara tunai di ruang Camat Kras," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement