Rabu 17 Jun 2020 11:16 WIB

Kejaksaan Selamatkan Aset BRI Miliaran Rupiah

Penyelamatan aset BRI dilakukan oleh Kejari Surabaya.

Kejaksaan Selamatkan Aset BRI Miliaran Rupiah. Foto ilustrasi: Kantor Kejaksaan Negeri (ilustrasi).
Kejaksaan Selamatkan Aset BRI Miliaran Rupiah. Foto ilustrasi: Kantor Kejaksaan Negeri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyelamatkan aset negara senilai Rp 13 miliar lebih. Hal ini dilakukan melalui akta cessie yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan Bank BRI Surabaya.

Tim Kejari Surabaya melakukan penandatanganan akta cessie secara sukarela oleh oleh PT. Indaco Group kepada Bank BRI. Cessie merupakan pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur. Dasar alasan adanya pengalihan hak yang demikian adalah kepentingan komersial tertentu.

Baca Juga

Kesepakatan akta cessie ini dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Surabaya selaku penerima kuasa dari Bank BRI Cabang Rajawali Surabaya. Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya  Anton Delianto.

“Penyelamatan aset negara Bank BRI yang dilakukan dengan pelaksanaan kewajiban/prestasi melalui akta cassei secara sukarela tersebut bernilai total assetnya sebesar Rp. 13.635.592.726,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan persnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (17/6).

Hari menjelaskan, pelaksanaan putusan secara sukarela dengan cara cessie tersebut merupakan tonggak sejarah baru di Bank BRI. Karena untuk bank pemerintah yang belum pernah melakukan cessie hanya Bank BRI.

“Ini merupakan yang pertama kali dilakukan untuk Bank BRI secara nasional di Surabaya,” jelas Hari.

Hari melanjutkan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan apresiasi dan penghargaan atas kerja keras Tim Kejari Surabaya yang membantu Bank BRI sehingga debitur dengan sukarela melaksanakan kewajibannya melalui akta cessie tersebut.

Sebelumnya, Kejari Surabaya juga telah berhasil melakukan pengembalian aset Pemerintah Kota Surabaya berupa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketabang I Surabaya seluas 2.464 m². Nilai aset tersebut yakni Rp. 20.770.500.000.

“Keberhasilan semacam ini patut menjadi contoh teladan yang baik bagi semua Korps Adhyaksa di tempat lainnya, khususnya JPN dari Kejati atau Kejari  lainnya untuk bisa mencontoh dan dapat dijadikan study banding dalam menyelamatkan aset milik negara/daerah/BUMN/BUMD,” kata Hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement