Rabu 10 Jun 2020 01:47 WIB

14 Kabupaten dan Kota di Jabar Punya Aturan Sanksi PSBB

ke-14 kabupaten/kota di Jabar sudah menyusun aturan terkait pelanggaran PSBB

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Esthi Maharani
Petugas gabungan dari Polresta Bogor Kota, Dishub Kota Bogor dan Brimobda Jabar melakukan pemeriksaan kepatuhan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar gerbang tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Satlantas Polresta Bogor Kota mencatat sedikitnya 1
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Petugas gabungan dari Polresta Bogor Kota, Dishub Kota Bogor dan Brimobda Jabar melakukan pemeriksaan kepatuhan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar gerbang tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Satlantas Polresta Bogor Kota mencatat sedikitnya 1

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 14 kabupaten/kota di Jawa Barat mulai secara tegas memberikan sanksi pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wakil Sekretaris Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat (Jabar) Berli Hamdani mengatakan ke-14 kabupaten/kota itu sudah menyusun aturan terkait pelanggaran PSBB.

"Awalnya, ada 13 kabupaten/kota yang kepala daerahnya sudah punya peraturan untuk penerapan sanksi PSBB.  Tapi, tambah satu Cimahi jadi ada 14 kabupaten/kota," katanya saat Konferensi Pers, di Gedung Sate, Selasa (9/6).

14 kabupaten/kota tersebut di antaranya Kota bogor, Kota Bekasi Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Subang, Sumedang, Tasikmalaya, Cirebon, Karawang, Indramayu, dan lainnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik mengatakan ada beberapa daerah membuat aturan terkait sanksi tempat wisata.

"Kalau tak ada protokol kesehatan, tempat wisata pun akan dikenakan sanksi," katanya.

Terkait realisasi wisatawan, Dedi mengaku ada penurunan untuk wisatawan mancanegara sekitar 16 persen dan 80 persen penurunan wisatawan nusantara.

"Juni ini di harapkan ada gerakan kuncinya semua dispilin  dan terapkan protokol kesehatan," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement