Jumat 15 May 2020 19:50 WIB

Pergub 47/2020 Atur Orang yang Bisa Keluar Masuk Jakarta

Pergub 47/ 2020 mengatur orang-orang yang bisa keluar masuk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar ataupun Masuk Wilayah DKI Jakarta. Pergub itu juga turut mengatur pengecualian bagi orang-orang yang bekerja di 11 sektor seperti dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pengecualiannya ada yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta dalam siaran langsung kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5) sore.

Baca Juga

Jika dibagi berdasarkan sektornya, maka berikut sektor-sektor yang mendapatkan pengecualian dari pembatasan berpergian seperti dalam Pasal 5 Pergub DKI 47/2020:

Instansi Pemerintah; BUMN/ BUMD yang terlibat penanganan Covid-19; pekerja di bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan terakhir sektor kebutuhan sehari-hari.

Secara lebih rinci berikut beberapa pihak yang dikecualikan dari Pergub 47/2020 itu antara lain; Pimpinan lembaga tinggi negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional, anggota TNI dan Kepolisian, petugas jalan tol, petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk tenaga medis.

Selanjutnya petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping, serta orang yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa berpergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual. Dikerjakan melalui situs corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT,RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," kata Anies.

Sebelumnya, Anies mengumumkan penerbitan Pergub 47/2020 dengan maksud agar masyarakat yang tinggal di Jakarta tidak berpergian sampai Covid-19 dapat dikendalikan oleh Pemerintah.

"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabekdan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ujar Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement