Senin 13 Apr 2020 10:27 WIB

Polisi Larang Pengendara Abaikan PSBB Lintasi Kalimalang

Pelanggar PSBB akan mengisi blanko pernyataan.

Polisi memberikan himbauan kepada pengendara saat Operasi Pengawasan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Jakarta, Jumat (10/4). Operasi itu menghimbau pengendara untuk memakai masker, tidak berboncengan dan menjaga jarak sosial selama berkendara sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi memberikan himbauan kepada pengendara saat Operasi Pengawasan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Jakarta, Jumat (10/4). Operasi itu menghimbau pengendara untuk memakai masker, tidak berboncengan dan menjaga jarak sosial selama berkendara sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Lalu Lintas melarang para pengendara yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melintas di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/4). Polisi mengarahkan pengendara tanpa masker maupun pelanggar ketentuan jumlah penumpang mobil untuk memutar balik kendaraan mereka.

Satu per satu pengendara yang terdeteksi petugas di lapangan disetop untuk diperiksa terkait kesiapan mereka mematuhi aturan PSBB. Bahkan sejumlah pengendara motor terpaksa membeli masker di pedagang keliling yang berjualan di sekitar lokasi cek poin petugas dekat Simpang Jalan H Naman, Jakarta Timur.

"Belum tahu ada pemeriksaan ini. Ya terpaksa beli deh. Sebetulnya saya ada masker tapi ketinggalan karena harus buru-buru kerja," kata seorang pengendara bernama Arul (30 tahun).

Setelah mengenakan masker, Arul kembali ke petugas polisi untuk menandatangani blanko pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang memimpin langsung operasi itu membenarkan ketentuan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB diperketat mulai Senin.

Meski tidak dilakukan penilangan dalam bentuk sanksi denda, namun polisi mewajibkan pengendara memenuhi ketentuan PSBB. "Pelanggar kita arahkan mengisi blanko yang bentuknya mirip surat tilang, ada nama, identitas, ada pasal yang dilanggar, namun yang penting ada pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Sambodo.

Hingga hari keempat penerapan PSBB, situasi lalu lintas di Jalan Raya Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, tampak ramai oleh pengendara dari arah Bekasi dan sekitarnya.

"Karena hari pertama kerja setelah tiga hari terakhir situasi lalin tidak banyak volumenya. Hari ini keadaan ramai lagi, tapi tingkat kepatuhan mereka semakin meningkat," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement