Kamis 09 Apr 2020 15:43 WIB

Jokowi Resmi Larang Mudik ASN, Pegawai BUMN, dan TNI-Polri

Untuk masyarakat pemerintah masih harus mengevaluasi secara rinci kondisi di lapangan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Presiden Jokowi menyampaikan arahan dalam rapat terbatas terkait Covid-19 atau corona.
Foto: republika
Presiden Jokowi menyampaikan arahan dalam rapat terbatas terkait Covid-19 atau corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN dan anak usahanya, serta aparat TNI-Polri untuk mudik pada periode Lebaran 2020 ini. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19 dari episentrum penyebaran di Jabodetabek ke daerah lain di Indonesia.

"Kebijakan mengenai mudik, hari ini sudah kami putuskan. Bahwa untuk ASN, TNI, dan Polri dan pegawai BUMN dilarang mudik," jelas Presiden Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (9/4).

Sementara untuk masyarakat umum, Jokowi menyampaikan, bahwa pemerintah masih harus mengevaluasi secara rinci kondisi di lapangan. Alasan itu menjadi dasar mengapa belum ada larangan tegas bagi masyarakat umum untuk mudik Lebaran. Kendati begitu, imbauan yang sempat disampaikan bahwa lebih baik masyarakat tidak mudik, tetap berlaku.

"Nanti akan ada evaluasi. Dan kemungkinan juga bisa kita akan memutuskan hal yang berbeda setelah evaluasi di lapangan kita dapatkan. Dari awal pemerintah sudah melihat bahwa mudik Lebaran ini bisa menyebabkan meluasnya penyebaran Covid-19 dari Jabodetabek ke daerah tujuan," jelas Presiden.

"Untuk itu, sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik," ujarnya.

Sebagai kompensasi atas anjuran tidak mudik ini, pemerintah juga memastikan untuk segera menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako senilai Rp 600 ribu per keluarga per bulan selama tiga bulan, yang akan diberikan kepada 4,2 juta jiwa atau 1,7 juta KK di wilayah Jabodetabek.

"Penyaluran bansos khususnya di Jabodetabek kita berikan agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik," kata Jokowi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement